Kamis, 12 Mei 2011
cerita lucu 3
anak SD 2:hmmmmm,apa ya nyerah aja deh.
anak SD 1:tumbar miri jahe,hehehehe
ceita lucu 2
guru :apa kabar arjuna.
dengan cepat murid langsung membalas,
murid :baik cakil!!
cerita lucu
tebak-tebakan
=GAJAHdideh
2.sambal apa yang bertegangan tinggi?
=disambal petir
3.kentang,kentang apa yang bisa bikin anak kecil ketawa?
=kentangtingtungtingtangtingtung
Senin, 25 April 2011
HUKUM MEMAKAI JILBAB
Wah, kata siapa berjilbab itu wajib. Saya tidak sepakat.Dianjurkan iya
dalam kondisi tertentu, tapi tidak wajib. Rimata
--- In [EMAIL PROTECTED], "dobing" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Jadi singkatnya soal Jilbab, menurut saya :
Jilbab adalah sebuah hukum yang sudah mutlak, dan tidak bisa ditawar lagi.
Adapun perempuan islam yang belum berjilbab, kewajiban kita adalah
mengingatkan secara baik, sedangkan hidayah itu adalah hak mutlak Allah.
rimata07 <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Wah, kata siapa berjilbab itu wajib.
Saya tidak sepakat. Klo menurut saya sih hal tsb tidak memerlukan
kesepakatan. Hukumnya jelas, tinggal kita mau mematuhi apa tidak.
Dianjurkan iya dalam kondisi tertentu, tapi tidak wajib. Dasarnya? Lukman
Hadi Dwi Purnomo [EMAIL PROTECTED]
Astaghfirullah ! Rim, Siapa yang bilang Jilbab tidak Wajib ? Kalau Ia orang
Muslim , Semoga Allah memberi Hidayah kepadanya, dan semoga ia bertaubat
dan semoga ia menjadi Muslimah yg Ta'at ! Kalau Ia Orang Kafir, Semoga
Allah juga memberi Hidayah kepadanya, dan semoga ia menjadi Muslimah yg
Ta'at ! "Market" [EMAIL PROTECTED]
Dalam hal ini saya salut juga dengan Anda lho Mas. Berani! Saya pernah
mengemudi mobil sendirian pergi ke kantor, dan di jalan baru saya ingat
bahwa saya lupa bawa STNK kendaraan saya tersebut. Sepanjang jalan, setiap
kali ngelihat polisi, saya deg-degan. Sedemikian groginya, sampai saya
sering diklaksonin oleh mobil yang dibelakang saya. Pulangnya saya naik
angkot, dan mobil saya parkir aja di kantor.
Saya sekarang bisa bayaning gimana jika Rimata lupa bawa STNK atau SIM
sewaktu bawa kendaraan. Kayaknya si, gak ada pengaruhnya, tul gak.
"Deri Dayandri" [EMAIL PROTECTED]
Takutnya mas deri ngga bawa STNK krn mas deri udah tahu hukumnya berkendara
tanpa STNK...jadi wajar aja klu kemudian membayangkan hal² yg terjadi
seandainya ketauan ama polisi..atau lbh parah lagi terjadi kecelakaan
sampai ada urusan polisi bisa runyam khan..? dan udah pasti hukuman apa yg
bakal mas deri terima. tapi klu mas rim ini..dia berani ada 2 sebab :
1. krn emang ngga tahu hukumnya
2. 2. Tahu, tapi memang ngga mau tau...
Tapi tentunya yg lbh tahu ya mas rim sendiri....mudah²an yg bersangkutan
bisa menerangkan atau menjelaskan di forum ini...atas dasar apa mas rim
mempunyai bahwa jilbab bukan sbh kewajiban bagi muslimah. "dobing"
[EMAIL PROTECTED]
Monggo Mas Rim... dijawab. "Wanto" [EMAIL PROTECTED]
Disini Mas Karman menjawab kalau boleh, kalau tidak berkenan didelete saja.
Assalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakutuh.
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Bapak-bapak, Ibu-ibu, Saudara-saudaraku dan Adik-adiku yang
insya Allah dimuliakan Allah Subhanahu Wa Ta'aala.
Dengan adanya reformasi disegala bidang, kebebasan yang
kebablasan, bahkan sampai ke kaum hawa, pada khususnya
artis-artis, penyanyi-penyanyi dangdut, bakhan para
isteri-isteri pejabatpun ikut reformasi yaitu dengan memakai
pakaian yang sangat minim, berpakaian seronok, bahkan pakai BH
yang kendor yang payudaranya dilihatkan separo, ada yng CD nya
sengaja dilihatkan, apalagi pahanya yang mulus, rambutnya di
sasak seperti punuk unta, ada yang pakai kain kerudung namun
rambutnya dikluarkan separo, semua itu agar dilihat orang dan
supaya menarik penonton, sengaja onderdil atau bagian-bagian
tertentu sengaja dipamerkan di TV swasta, supaya dilihat oleh
orang banyak, justru merasa bangga dengan pamerannya tersebut,
mungkin dari itulah generasi muda kaum hawa ikut reformasi
pakai baju yang sangat minim memamerkan tubuhnya.
Na'udzubillahi mindzalik, Astaghfirullaahil'adzim.
Disini saya mengingatkan kepada keluarga dan anak-anak saya
khususnya dan bagi pembaca umumnya (kaum hawa) yang mengaku
beragama islam, yang mengaku orang muslimah, untuk mengetahui
apa "Hakekat memakai jilbab", walaupun tulisan ini sudah
berapa kali saya kirim kepada para pembaca lewat email. Sebagai
orang muslimah, sebagai orang islam sudah seharusnya menta'ati
menjalankan segala perintah Allah SWT dan menta'ati menjauhkan
/ menjauhi segala larangan dari Allah SW semua itu dilaksanakan
dengan ikhlah dan ridho Allah agar kita semua mendapat derajat
takwa yang tinggi disisi Allah SWT.
Pertanyaan saya apakah Anda sudah masuk agama Islam secara
menyeluruh, apakah Anda sudah menjadi Muslimah yang baik,
Apakah Anda sudah menjadi orang yang beriman? Marilah kita cek,
kita instrospeksi diri kita sendiri dengan membaca Firman Allah
SWT dibawah ini.
Peringatan untuk kaum hawa / muslimah:
Pertama: -Firman Allah SWT yang artinya: "Hai anak Adam,
sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk
menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian
takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah
sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan
mereka selalu ingat".Qs.Al A'Raaf (7) ayat 26.
Kedua; -"Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah
mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan
janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa)
nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung
ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali
kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka,
atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau
saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara
laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka,
atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki,
atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan
(terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang
aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar
diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah
kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya
kamu beruntung. Qs.An Nuur (24) ayat 31.
Ketiga -Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari
haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah
atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak
(bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah
lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui.Qs.An Nuur (24) ayat 60.
Keempat: -"Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak
perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka
mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian
itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka
tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha
penyayang." Qs.Al Ahzab (33) ayat 59.
Kelima : Dari HR Sahahih Imam Muslim: Dari Abu Hurairah r.a.
katanya Rasulullah SAW bersabda yang artinya: "Ada dua macam
penduduk neraka yang keduanya belum kelihatan olehku. Yang ke 1
(pertama). Kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, yang
dipergunakan untuk memukul orang. Yang ke 2 (kedua).
Wanita-wanita yang berpakaian, tetapi sama juga dengan
bertelanjang, karena pakaiannya terlalu minim, terlalu tipis
atau tembus pandang, terlalu ketat, atau pakaian yang
merangsang kaum pria, karena sebagian auratnya terbuka, dan
wanita-wanita yang mudah dirayu atau suka merayu, rambut mereka
disasak bagaikan punuk unta. Wanita-wanita tersebut tidak dapat
masuk surga, bahkan tidak dapat mencium bau surga. Pada hal bau
surga dapat tercium dari jarak yang sangat jauh." H.R.Muslim
No.2004 Ket.penulis. Dalam arti kata baunya surga saja tidak
dapat, berarti akan dimasukkan ke neraka jahanan.
Na'udzubillaahi mindzalik.
Pertanyaanya: Apakah Anda sudah menjadi Muslimah yang baik,
sudah beriman, kalau masih belum melaksanakan perintah Allah
SWT seperti tersebut diatas?.
Dibawah ini ada kisah yang menharukan yang dikirim oleh saudara
kita lewat email semoga bermanfaat bagi yang membacanya insya
Allah.
Kisahnya:
Dibawah ini penulis sampaikan kisah nyata yang terjadi pada
adik perempuan sahabatnya dari Madiun, yang bekerja di salah
satu perusahaan asing, adik perempuannya meninggal dalam usia
remaja (alias ABG).
"HAKEKAT MEMAKAI JILBAB"
Kisah ini saya dapat dari sahabatku yang bekerja di salah satu
perusahaan asing, di Kaltim: Disini saya kutibkan kisah nyata
seorang gadis yang menginjak remaja atau kerennya jaman
sekarang (ABG) yang sebelumnya tidak karuan tingkah lakunya,
namun setelah sadar akan kekeliruannya dan sudah mengerti
"Higmah memakai jilbab" Allah memanggilnya. Subhanallah.
Kisah nyata ini semoga berguna bagi yang membacanya, terutama
kaum Hawa, juga bagi yang punya istri, yang punya anak
perempuan, adik perempuan, saudara perempuan, kakak perempuan,
yang masih punya Ibu, yang punya keponakan perempuan........
Ini cerita tentang adikku Nur Annisa , gadis yang baru beranjak
dewasa namun rada Bengal dan tomboy. Pada saat umur adikku
menginjak 17 tahun, perkembangan dari tingkah lakunya rada
mengkhawatirkan ibuku , banyak teman cowoknya yang datang
kerumah dan itu tidak mengenakkan ibuku sebagai seorang guru
ngaji.
Untuk mengantisipasi hal itu ibuku menyuruh adikku memakai
jilbab, namun selalu ditolaknya hingga timbul pertengkaran
pertengkaran kecil diantara mereka. Pernah satu kali adikku
berkata dengan suara yang rada keras: "Mama coba lihat deh ,
tetangga sebelah anaknya pakai jilbab namun kelakuannya ngga'
beda-beda ama kita-kita , malah teman-teman Ani yang disekolah
pake jilbab dibawa om om , sering jalan jalan , masih mending
Ani, walaupun begini-gini ani nggak pernah maa kaya gituan " ,
bila sudah seperti itu ibuku hanya mengelus dada, kadangkala
di akhir malam kulihat ibuku menangis , lirih terdengar doanya:
"Ya Allah , kenalkan Ani dengan hukum Engkau ya Allah ".
Pada satu hari didekat rumahku, ada tetangga baru yang baru
pindah. Satu keluarga dimana mempunyai enam anak yang masih
kecil kecil. Suaminya bernama Abu Khoiri (bukan Effendy Khoiri
lhoo) (entah nama aslinya siapa) aku kenal dengannya waktu di
masjid.
Setelah beberapa lama mereka pindah, timbul desas desus
mengenai istri dari Abu Khoiri yang tidak pernah keluar rumah ,
hingga dijuluki si buta , bisu, sombong dan tuli. Hal ini
terdengar pula oleh Adikku , dan dia bertanya sama aku: "Kak ,
memang yang baru pindah itu istrinya buta , bisu, sombong dan
tuli ? "..huss aku jawab sambil lalu" kalau kamu mau tahu
datangin aja langsung kerumahnya".
Eehhh tuuh, anak benar benar datang kerumah tetangga baru.
Sekembalinya dari rumah tetanggaku , kulihat perubahan yang
drastis pada wajahnya, wajahnya yang biasa cerah nggak pernah
muram atau lesu mejadi pucat pasi?.entah apa yang terjadi.?
Namun tidak kusangka selang dua hari kemudian dia meminta pada
ibuku untuk dibuatkan Jilbab ..yang panjang, lagi..rok panjang,
lengan panjang?aku sendiri jadi bingung?.aku tambah bingung
campur syukur kepada Allah SWT karena kulihat perubahan yang
ajaib..yah kubilang ajaib karena dia berubah total..tidak
banyak lagi anak cowok yang datang kerumah atau teman teman
wanitanya untuk sekedar bicara yang nggak karuan...kulihat dia
banyak merenung, banyak baca baca majalah islam yang biasanya
dia suka beli majalah anak muda kaya gadis atau femina ganti
jadi majalah majalah islam , dan kulihat ibadahnya pun melebihi
aku ?tak ketinggalan tahajudnya, baca Qur'annya, sholat sunat
nya?dan yang lebih menakjubkan lagi....bila teman ku datang dia
menundukkan pandangan?Segala puji bagi Engkau ya Allah SWT
jerit hatiku?Tidak berapa lama aku dapat panggilan kerja di
kalimantan, kerja di satu perusahaan asing (PMA). Dua bulan aku
bekerja disana aku dapat kabar bahwa adikku sakit keras hingga
ibuku memanggil ku untuk pulang ke rumah (rumahku di Madiun).
Di pesawat tak henti hentinya aku berdoa kepada Allah SWT agar
Adikku di beri kesembuhan, namun aku hanya berusaha, ketika aku
tiba di rumah, didepan pintu sudah banyak orang, tak dapat
kutahan aku lari masuk kedalam rumah, kulihat ibuku menangis,
aku langsung menghampiri dan memeluk ibuku, sambil tersendat
sendat ibuku bilang sama aku: "Dhi, adikkmu bisa ucapkan dua
kalimat Syahadah diakhir hidupnya "..Tak dapat kutahan air mata
ini... Setelah selesai acara penguburan dan lainnya, iseng aku
masuk kamar adikku dan kulihat Diary diatas mejanya..diary yang
selalu dia tulis. Diary tempat dia menghabiskan waktunya
sebelum tidur kala kulihat sewaktu almarhumah adikku masih
hidup, kemudian kubuka selembar demi selembar...hingga tertuju
pada satu halaman yang menguak misteri dan pertanyaan yang
selalu timbul di hatiku..perubahan yang terjadi ketika adikku
baru pulang dari rumah Abu Khoiri?disitu kulihat tanya jawab
antara adikku dan istri dari tetanggaku, isinya seperti ini :
Tanya jawab (kulihat dilembaran itu banyak bekas tetesan
airmata )
Annisa : Aku berguman (wajah wanita ini cerah dan bersinar
layaknya bidadari), ibu, wajah ibu sangat muda dan cantik.
Istri tetanggaku : Alhamdulillah, sesungguhnya kecantikan itu
datang dari lubuk hati.
Annisa : Tapi ibu kan udah punya anak enam, tapi masih
kelihatan cantik.
Istri tetanggaku : Subhanallah, sesungguhnya keindahan itu
milik Allah SWT dan bila Allah SWT berkehendak, siapakah yang
bisa menolaknya.
Annisa : Ibu, selama ini aku selalu disuruh memakai jilbab oleh
ibuku, namun aku selalu menolak karena aku pikir nggak masalah
aku nggak pakai jilbab asal aku tidak macam macam dan kulihat
banyak wanita memakai jilbab namun kelakuannya melebihi kami
yang tidak memakai jilbab, hingga aku nggak pernah mau untuk
pakai jilbab, menurut ibu bagaimana?
Istri tetanggaku : Duhai Annisa, sesungguhnya Allah SWT
menjadikan seluruh tubuh wanita ini perhiasan dari ujung rambut
hingga ujung kaki, segala sesuatu dari tubuh kita yang terlihat
oleh bukan muhrim kita semuanya akan dipertanggung jawabkan
dihadapan Allah SWT diakhirat nanti, di Yaumul Hisab nanti,
jilbab adalah hijab untuk wanita.
Coba Anisa kau dengarkan dan kau tulis, Ibu bacakan Firman
Allah SWT yang diabadikan didalam Al Qur'an yang artinya:
Pertama: "Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan
kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk
perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang
demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan
Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat".Qs.Al A'Raaf (7) ayat
26.
Kedua: " Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah
mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan
janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa)
nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung
ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali
kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka,
atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau
saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara
laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka,
atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki,
atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan
(terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang
aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar
diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah
kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya
kamu beruntung. Qs.An Nuur (24): 31.
Ketiga: Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari
haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah
atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak
(bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah
lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui.Qs.An Nuur (24) ayat 60.
Keempat: "Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak
perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka
mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian
itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka
tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha
penyayang." Qs.Al Ahzab (33) ayat 59.
Coba Anisa kau dengarkan dan kau tulis, Ibu bacakanan hadits
shahih dari Imam Muslim : Dari Abu Hurairah r.a. katanya
Rasulullah SAW bersabda yang artinya: "Ada dua macam penduduk
neraka yang keduanya belum kelihatan olehku. Yang ke 1
(pertama). Kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, yang
dipergunakan untuk memukul orang. Yang ke 2 (kedua).
Wanita-wanita yang berpakaian, tetapi sama juga dengan
bertelanjang, karena pakaiannya terlalu minim, terlalu tipis
atau tembus pandang, terlalu ketat, atau pakaian yang
merangsang kaum pria, karena sebagian auratnya terbuka, dan
wanita-wanita yang mudah dirayu atau suka merayu, rambut mereka
disasak bagaikan punuk unta. Wanita-wanita tersebut tidak dapat
masuk surga, bahkan tidak dapat mencium bau surga. Pada hal bau
surga dapat tercium dari jarak yang sangat jauh." H.R.Muslim
No.2004
Annisa : Tapi yang kulihat banyak wanita yang memakai jilbab
yang kelakuannya nggak enak, nggak karuan.
Istri Tetanggaku : Jilbab hanyalah kain, namun hakekat atau
arti dari jilbab itu sendiri yang harus kita pahami dan
takutlah akan siksa Neraka Jahanan di akhirat nanti.
Annisa : Apa itu hakekat jilbab ?
Istri Tetanggaku : Hakekat jilbab adalah hijab lahir batin.
Hijab mata kamu dari memandang lelaki yang bukan muhrim kamu.
Hijab lidah kamu dari berghibah (ghosib) dan kesia-siaan,
usahakan selalu berdzikir kepada Allah SWT. Hijab telinga kamu
dari mendengar perkara yang mengundang mudharat baik untuk
dirimu maupun masyarakat. Hijab hidungmu dari mencium cium
segala yang berbau busuk. Hijab tangan-tangan kamu dari berbuat
yang tidak senonoh. Hijab kaki kamu dari melangkah menuju
maksiat. Hijab pikiran kamu dari berpikir yang mengundang
syetan untuk memperdayai nafsu kamu. Hijab hati kamu dari
sesuatu selain Allah SWT, semua itu akan menjerumuskan kamu
masuk ke "NERAKA JAHANAN" yang kekal selama-lamanya, bila kamu
sudah bisa memakai jilbab yang kamu pakai akan menyinari hati
kamu, sesuai perintah Allah SWT dan ajaran Nabi Muhammad SAW,
itu rahmat dari Allah SWT yang membuka pintu hati kamu, untuk
memakai jilbab sehingga kamu sudah bisa menghayati perintah
Allah SWT seperti ibu bacakan diatas tadi itulah " hakekat
memakai jilbab."
Annisa : Ibu aku jadi jelas sekarang dari arti jilbab, mudah
mudahan aku bisa pakai jilbab, namun bagaimana aku bisa
melaksanakan semuanya.
Istri tetanggaku : Duhai Anisa bila kamu sudah bisa memakai i
jilbab itulah karunia dan rahmat yang datang dari Allah SWT
yang Maha Pemberi Rahmat, yang Maha Penyayang, yang Maha
Pengampun, bila kamu menyukuri rahmat itu kamu akan diberi
kekuatan iman untuk melaksanakan amalan amalan jilbab hingga
mencapai kesempurnaan yang diinginkan Allah SWT.
Duhai Anisa, ingatlah akan satu hari dimana seluruh manusia
akan dibangkitkan dari kuburnya. Ketika ditiup terompet yang
kedua kali, pada saat ruh ruh manusia seperti anai anai yang
bertebaran dan dikumpulkan dalam satu padang yang tiada batas,
yang tanahnya dari logam yang panas, tidak ada rumput maupun
tumbuhan.
Ketika tujuh matahari didekatkan di atas kepala kita namun
keadaan gelap gulita. Ketika seluruh Nabi ketakutan. Ketika ibu
tidak memperdulikan anaknya, anak tidak memperdulikan ibunya,
bapak tidak bisa menolong anaknya, anak tidak bisa menolong
bapaknya, sanak saudara tidak kenal satu sama lain lagi, kadang
satu sama lain bisa menjadi musuh, satu amal saleh akan lebih
berharga dari segala sesuatu yang ada dialam dunia ini.
Ketika manusia berbaris dengan barisan yang panjang dan masing
masing hanya memperdulikan nasib dirinya, dan pada saat itu ada
yang berkeringat karena rasa takut yang luar biasa hingga
menenggelamkan dirinya, dan rupa rupa bentuk manusia bermacam
macam tergantung dari amalannya, ada yang melihat ketika
hidupnya namun buta ketika dibangkitkan, ada yang berbentuk
seperti hewan, ada yang berbentuk seperti syetan, semuanya
menangis, menangis karena hari itu Allah SWT murka, belum
pernah Allah SWT murka sebelum dan sesudah hari itu, hingga
ribuan tahun manusia didiamkan Allah SWT dipadang mahsyar yang
panas membara hingga Timbangan Mizan digelar itulah hari Yaumul
Hisab.
Duhai Annisa, bila kita tidak berusaha untuk beramal saleh
dihari ini, entah dengan apa nanti kita menjawab bila kita di
sidang oleh Yang Maha Perkasa, Yang Maha Besar, Yang Maha Kuat,
Yang Maha Agung, Allah SWT. Di Yaumul Hisab nanti! Di Hari
Perhitungan nanti!! Bila sewaktu-waktu Malaikat menjemput ajal
kita, karena kapan ajal kita akan dijemput kita tidak tahu
Anisa. Kapan saja pun akan terjadi bila ajal sudah tiba.
Sampai disini aku baca diarynya karena kulihat, berhenti dan
banyak tetesan airmata yang jatuh dari pelupuk matanya,
Subhanallah, kubalik lembar berikutnya dan kulihat tulisan,
kemudian kulihat tulisan kecil di bawahnya: buta, tuli, sombong
dan bisu, wanita yang tidak pernah melihat lelaki selain
muhrimnya, wanita yang tidak pernah mau mendengar perkara yang
dapat mengundang murka Allah SWT, wanita yang tidak pernah
berbicara ghibah, ghosib dan segala sesuatu yang mengundang
dosa dan sia sia tak tahan airmata ini pun jatuh membasahi
diary. Itulah yang dapat saya baca dari diarynya, semoga Allah
SWT menerima Adikku di sisi-Nya, Amin , Subhanallah.
Penulis
Kisah ini Allahu a'lam bishshawab kebenarannya, namun yang
penting kita mengambil higmahnya dari kisah tersebut diatas,
mungkin saja itu bisa saja terjadi kepada siapa saja, bila
Allah SWT menghendaki.
Bapak-Bapak, Ibu-ibu, Saudara-Saudaraku, adik-adikku,
Anak-anakku dan khususnya para kaum hawa, yang insya Allah
dimuliakan oleh Allah SWT.
Saya mengharap kisah ini bisa menjadi iktibar, menjadi
pelajaran bagi kita , bagi putri-putri kita semua. Semoga
meresap dihati yang membacanya dan semoga Allah SWT senantiasa
memberi petunjuk, memberi Rahmat, hidayah bagi yang membaca dan
menghayatinya.
Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kekuatan iman kita untuk
menjalankan (memenuhi) segala perintah-Nya dan menjauhkan
segala yang dilarang-Nya, dan mendapat derajat takwa yang
tinggi, selamat didunia sampai di akhirat nanti, mendapat
pertolongan dan syafa'at di hari yaumul hisab dan mendapat
surga yang tinggi, amien.
Alhamdulillahirrabbil'alamin. Allaahu a'lam bish shawab,
billaahi taufik wal hidayah. Wassalaamu'alaikum warahmatullaahi
wabarakatuh. Sukarman.
Bila anda mau beramal saleh, tolong di forward kepada orang
lain, atau diberikan kertas ini kepada orang lain agar dibaca,
supaya menambah iman dan taqwa bagi yang membacanya, insya
Allah.
Sumber: Al Qur'an dan terjemahnya, Hadits dan dari Email yang
saya terima..
Hukum Menyambung Rambut
Seorang perempuan diharamkan untuk menyambut rambutnya dengan rambut yang najis atau dengan rambut manusia. Ketentuan ini bersifat umum untuk perempuan yang sudah bersuami ataukah belum baik seizin suami ataukah tanpa izinnya.
Namun ulama-ulama mazhab hanafi hanya berpendapat makruhnya hal tersebut.
Pendapat beliau-beliau jelas keliru mengingat hadits berikut ini.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ ، وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ »
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung, perempuan yang mentato dan perempuan yang meminta agar ditato”(HR Bukhari no 5589).
Adanya laknat untuk suatu amal itu menunjukkan bahwa amal tersebut hukumnya adalah haram. Alasan diharamkannya hal ini adalah adanya unsur penipuan disebabkan merubah ciptaan Allah. Hal ini juga dikarenakan haramnya memanfaatkan rambut manusia karena terhormatnya manusia. Pada asalnya potongan rambut manusia itu sebaiknya dipendam.
عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِى بَكْرٍ – رضى الله عنهما – أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَتْ إِنِّى أَنْكَحْتُ ابْنَتِى ، ثُمَّ أَصَابَهَا شَكْوَى فَتَمَرَّقَ رَأْسُهَا ، وَزَوْجُهَا يَسْتَحِثُّنِى بِهَا أَفَأَصِلُ رَأْسَهَا فَسَبَّ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ
Dari Asma’ binti Abi Bakr, ada seorang perempuan yang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Telah kunikahkan anak gadisku setelah itu dia sakit sehingga semua rambut kepalanya rontok dan suaminya memintaku segera mempertemukannya dengan anak gadisku, apakah aku boleh menyambung rambut kepalanya. Rasulullah lantas melaknat perempuan yang menyambung rambut dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung” (HR Bukhari no 5591 dan Muslim no 2122).
عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهُ سَمِعَ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِى سُفْيَانَ ، عَامَ حَجَّ عَلَى الْمِنْبَرِ ، فَتَنَاوَلَ قُصَّةً مِنْ شَعَرٍ وَكَانَتْ فِى يَدَىْ حَرَسِىٍّ فَقَالَ يَا أَهْلَ الْمَدِينَةِ ، أَيْنَ عُلَمَاؤُكُمْ سَمِعْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَنْهَى عَنْ مِثْلِ هَذِهِ ، وَيَقُولُ « إِنَّمَا هَلَكَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ حِينَ اتَّخَذَهَا نِسَاؤُهُمْ » .
Dari Humaid bin Abdirrahman, dia mendengar Muawiyah bin Abi Sufyan saat musim haji di atas mimbar lalu mengambil sepotong rambut yang sebelumnya ada di tangan pengawalnya lantas berkata, “Wahai penduduk Madinah di manakah ulama kalian aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda melarang benda semisal ini dan beliau bersabda, ‘Bani Israil binasa hanyalah ketika perempuan-perempuan mereka memakai ini (yaitu menyambung rambut’ (HR Bukhari no 3281 dan Muslim no 2127).
Ringkasnya sebagaimana yang dikatakan oleh penulis Fiqh Sunnah lin Nisa’ hal 413,
“Sesungguhnya seorang perempuan tidaklah diperbolehkan untuk menyambung rambutnya dengan rambut yang lain semisal memakai wig baik dengantujuan menyenangkan suami atau orang lain. Hukumnya adalah haram”.
Disambung dengan bukan rambut orang
Jika rambut disambung dengan bukan rambut manusia namun tergolong rambut yang suci (baca: tidak najis) maka menurut pendapat yang dinilai sebagai pendapat yang benar di antara para ulama bermazhab Syafii hukumnya adalah haram jika perempuan tersebut tidak bersuami. Sedangkan menurut pendapat yang lain di kalangan ulama-ulama mazhab Syafii, hukumnya adalah makruh.
Jika perempuan tersebut bersuami maka ada tiga pendapat di kalangan para ulama bermazhab Syafii.
Pendapat yang dinilai paling tepat adalah boleh jika dengan izin suami. Namun jika tanpa izin suami hukumnya haram.
Pendapat kedua, mengharamkannya secara mutlak. Pendapat ketiga, tidak haram dan tidak makruh secara mutlak (baik dengan izin ataupun tanpa izin suami).
Sedangkan para ulama bermazhab Hanafi membolehkan seorang perempuan untuk menyambung rambut asalkan bukan dengan rambut manusia agar rambut nampak lebih banyak. Mereka beralasan dengan perkataan yang diriwayatkan dari Aisyah.
Dari Sa’ad al Iskaf dari Ibnu Syuraih, Aku berkata kepada Aisyah bahwasanya Rasulullah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya. Aisyah lantas berkomentar,
قالت يا سبحان الله وما بأس بالمرأة الزعراء أن تأخذ شيئا من صوف فتصل به شعرها تزين به عند زوجها إنما لعن رسول الله – صلى الله عليه وسلم – المرأة الشابة تبغى فى شيبتها حتى إذا هى أسنت وصلتها بالقلادة.
“Subhanallah, tidaklah mengapa bagi seorang perempuan yang jarang-jarang rambutnya untuk memanfaatkan bulu domba untuk digunakan sebagai penyambung rambutnya sehingga dia bisa berdandan di hadapan suaminya. Yang dilaknat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah seorang perempuan yang rambutnya sudah dipenuhi uban dan usianya juga sudah lanjut lalu dia sambung rambutnya dengan lilitan (untuk menutupi ubannya, pent) [Riwayat ini disebutkan oleh Suyuthi dalam Jami’ al Ahadits no 43260 dan beliau komentari sebagai riwayat Ibnu Jarir].
Sedangkan para ulama bermazhab Maliki mengharamkan menyambung rambut tanpa membedakan apakah disambung dengan rambut ataukah disambung dengan bukan rambut.
Di sisi lain para ulama bermazhab Hambali hanya mengharamkan jika rambut disambung dengan rambut baik rambut manusia ataupun rambut hewan, baik dengan izin suami ataukah tanpa izin suami. Akan tetapi mereka mengatakan bahwa tidaklah mengapa jika seorang perempuan mengikat rambutnya jika tidak dengan rambut jika ada kebutuhan.
Namun di antara pendapat Imam Ahmad adalah melarang seorang perempuan untuk menyambung rambutnya baik disambung dengan rambut, bulu kambing ataupun tumbuh-tumbuhan yang bisa dijadikan sebagai hiasan rambut
Penulis Fiqh sunnah lin Nisa’ hal 413,
“Pendapat yang paling kuat di antara dua pendapat ulama yang ada adalah diperbolehkan bagi seorang perempuan untuk menyambung rambutnya dengan benang sutra, bulu domba ataupun potongan-potongan kain dan benda-benda lain yang tidak menyerupai rambut. Perbuuatan ini tidaklah dinilai termasuk menyambung rambut, tidaklah pula sejenis dengan tujuan orang yang menyambung rambut. Hal ini hanyalah untuk berdandan dan berhias. Menurut Nawawi inilah pendapat al Qadhi ‘Iyadh dan Ahmad bin Hambal”.
Akan tetapi -insya Allah- pendapat yang lebih tepat adalah pendapat ulama yang melarang untuk menyambung rambut secara mutlak dengan benda apapun baik potongan kain ataupun yang lainnya. Hal ini dikarenakan menimbang dua hadits berikut ini.
عَنْ قَتَادَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّ مُعَاوِيَةَ قَالَ ذَاتَ يَوْمٍ إِنَّكُمْ قَدْ أَحْدَثْتُمْ زِىَّ سَوْءٍ وَإِنَّ نَبِىَّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الزُّورِ. قَالَ وَجَاءَ رَجُلٌ بِعَصًا عَلَى رَأْسِهَا خِرْقَةٌ قَالَ مُعَاوِيَةُ أَلاَ وَهَذَا الزُّورُ. قَالَ قَتَادَةُ يَعْنِى مَا يُكَثِّرُ بِهِ النِّسَاءُ أَشْعَارَهُنَّ مِنَ الْخِرَقِ.
Dari Qotadah, dari Said bin Musayyib sesungguhnya Muawiyah pada suatu hari berkata, “Sungguh kalian telah mengada-adakan perhiasan yang buruk. Sesungguhnya Nabi kalian melarang perbuatan menipu”. Kemudian datanglah seseorang dengan membawa tongkat. Diujung tongkat tersebut terdapat potongan-potongan kain. Muawiyah lantas berkata, “Ingatlah, ini adalah termasuk tipuan”. Qotadah mengatakan bahwa yang dimaksudkan adalah potongan-potongan kain yang dipergunakan perempuan untuk memperbanyak rambutnya (HR Muslim 2127).
Tentang hadits ini, Syaikh Al Albani mengatakan,
“Riwayat ini sangat tegas menunjukkan bahwa menyambung rambut dengan bukan rambut baik dengan potongan kain ataupun yang lainnya termasuk dalam hal yang terlarang” (Ghayatul Maram hal 68, cetakan al Maktab al Islami).
Sebelumnya, Ibnu Hajar sudah berkomentar,
“Hadits di atas adalah dalil mayoritas ulama untuk melarang menyambung rambut dengan sesuatu apapun baik berupa rambut ataupun bukan rambut” (Fathul Bari 17/35, Syamilah).
زَجَرَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ تَصِلَ الْمَرْأَةُ بِرَأْسِهَا شَيْئًا
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seorang perempuan untuk menyambung rambut kepalanya dengan sesuatu apapun” (HR Muslim no 2126 dari Jabir bin Abdillah).
HUKUM MEROKOK
Ketika itulah baru bermunculan pendapat-pendapat dari kalangan para ulamak
mengenai hukumnya. Pelbagai risalah/kitab yang ditulis mengenainya.
Secara ringkasnya, terdapat 4 pendapat tentang hukum merokok, yaitu:
1. Haram
2. Makruh
3. Boleh
4. Memperincikan hukum
Berikut ini adalah perinciannya:
1. Haram
Para ulamak dari golongan pertama mengatakannya sebagai haram secara mutlak.
Mereka mengharamkannya atas sebab-sebab berikut:
1. Asap dan bau rokok adalah keji. Firman Allah Taala:
(Al-A’raf:157)
2. Rokok mengakibatkan kematian sebahagian penghisapnya. Firman Allah Taala:
(Al-Nisaa’:29)
3. Membelanjakan wang untuk rokok merupakan suatu pembaziran. Kerana rokok
tidak membawa sebarang faedah. Firman Allah Taala:
(Al-Isra’:26)
4. Rokok mengandungi kemudaratan yang diakui oleh para doktor. Sabda
Rasulullah s.a.w.:
"Tidak boleh memberi mudarat dan tidak memudaratkan." (HR Malik, Daruquthni & Jamaah)
5. Asap dan bau rokok adalah kotor/tidak bersih. Sabda Rasulullah s.a.w.:
‘Allah itu bersih dan Dia cintakan kebersihan" (HR al-Bazzar)
6. Merokok dapat menyakiti orang yang bersebelahan atau berhampiran
dengannya. Sabda Rasulullah s.a.w.:
"Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan dan akhirat, janganlah menyakiti
jirannya." (HR Bukhari & Muslim)
2. Makruh
Para ulamak yang berpendapat bahawa rokok itu makruh adalah dengan beberapa
alasan, antaranya ialah:
1. Merokok memudaratkan kesihatan, lebih-lebih lagi jika ia dihisap dengan
banyak. Manakala yang menghisap sedikit, jika dihimpun-himpun akan menjadi
banyak juga.
2. Mengurangkan harta, sekalipun tidak sampai ke peringkat membazir.
Padahal, jika duit itu digunakan untuk perkara-perkara yang bermafaat adalah
lebih baik lagi.
3. Bau dan asap rokok yang tidak enak boleh menganggu dan menyakiti orang
lain. Sama seperti orang yang memakan bawang mentah, petai, jering dsbnya.
4. Masyarakat memandang rendah orang yang menghisap rokok.
5. Melalaikan seseorang dari mengerjakan ibadah secara sempurna.
6. Orang yang ketagihan rokok, fikirannya menjadi tidak keruan apabila tidak
dapat merokok dalam jangka waktu tertentu.
Syeikh Abu Sahal Muhamad bin al-Wai’z al-Hanafi mengatakan bahawa kemakruhan
merokok disabitkan dengan dalil yang pasti (qath’I), sedangakan keharamannya
disabitkan dengan dalil yang zhanni (tidak pasti).
3. Boleh
Semuanya itu pada asalnya adalah halal. Sedikitpun tidak haram. TETAPI…Ia
akan bertukar menjadi haram seandainya:
a. Ada dalil yang mengharamkannya. Seperti daging babi, asalnya adalah
halal, tetapi sebab ada ayat al-Quran yang mengharamkannya, maka ia bertukar
menjadi haram. Jadi, babi itu haram dimakan bukan sebab dirinya itu haram,
tetapi sebab al-Quran mengharamkannya.
b. Di bawah satu dalil atau kaedah umum yang membawa kepada hukum haram.
Seperti, ada ayat al-Quran yang secara umum melarang membunuh jiwa. Jadi,
kalau kita memakan racun yang boleh membawa maut, maka haram hukumnya. Asal
racun itu adalah halal, tetapi oleh kerana ayat suatu ayat umum yang
melarang membunuh jiwa, maka racun itu bertukar menjadi haram dimakan.
c. Diqiyaskan dengan kepada sesuatu yang haram, yang illahnya bersekutu pada
keduanya. Contohnya, dadah. Mana ada di dalam al-Quran yang menyatakan
secara jelas tentang haramnya dadah. Tetapi, ia diqiyaskan dengan khamar
yang secara jelas diharamkan oleh al-Quran. Khamar diharamkan kerana
memabukkan. Kerana memabukkan itulah yang disebutkan sebagai illah (penyebab
hukum berlaku). Jadi, dapat ditarik kesimpulan bahawa setiap perkara yang
ada illah itu adalah haram hukumnya. Dadah, ada atau tidak illah tersebut
(memabukkan)? Sudah tentu ada! Maka dadah juga dihukumkan haram seperti
arak.
Dalil yang digunakan untuk mengharamkan rokok dilalahnya (petunjuk hukum)
bersifat zhanni (tidak pasti). Perkataan keji di dalam ayat yang diberi –
adalah tidak tepat jika memasukkan asap rokok ke dalam sebahagian dari
maksud `keji’ yang dikehendakki oleh al-Quran. Begitu juga dengan membunuh
jiwa. Ia tidaklah secara yakin berlaku kepada semua perokok dan dalam semua
keadaan. Mengenai kemudaratan merokok pula, tidaklah semua yang memudaratkan
itu haram hukumnya. Ada mudarat yang tidak haram. Kemudaratan adalah sesuatu
yang besifat nisbi – ada yang haram dan ada yang makruh. Tentang hujah
mengatakan ia menyakitkan/mengganggu, sama seperti memudaratkan. Tidak
semuanya haram, ada juga menyakitkan itu hanya makruh sahaja. Samalah halnya
dengan hujah lain yang diketengahkan, yaitu: kebersihan dan pembaziran.
Tidak semuanya haram, kerana di sana ada yang makruh sahaja hukumnya.
Komentar :
Mengingat mudharatnya yang sangat jelas, nampaknya pendapat 1 dan 2, lebih
hati-hati
Tarjih
1. Dr. Yusof al-Qardhawi lebih cenderung kepada hukum haram merokok..
2. Para ulamak Hijaz juga cenderung kepada hukum haram merokok.
3. Syeikh Mahmud Syaltut cenderung kepada hukum haram merokok.
4. Syeikh Abu Sahal Muhamad bin al-Wa’izh al-Hanafi condong kepada hukum makruh.
5. Syeikh Abdul Ghani al-Nabilisi mengatakan boleh
6. Syeikh Athiyah Saqr condong kepada pendapat yang memperincikan hukum merokok.